Show Menu 2

12/4/16

Sumpah Pemuda, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 Dalam Bahasa Inggris

The Youth Pledge (Indonesian: Sumpah Pemuda) was a declaration made on 28 October 1928 by young Indonesian nationalists. They proclaimed three ideals, one motherland, one nation and one language.

Pancasila (Indonesian: Pancasila) is the official philosophical foundation of the Indonesian state. "panca" meaning five, and "sila" meaning principles. It comprises five principles held to be inseparable and interrelated.

The 1945 Constitution of Republic Indonesia (Indonesian: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945) is the basis for the government of the Indonesia.

Sumpah Pemuda

NoIndonesiaEnglish

SUMPAH PEMUDAYOUTH PLEDGE
1Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.We the sons and daughters of Indonesia, acknowledge one motherland, Indonesia. 
2Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.We the sons and daughters of Indonesia, acknowledge one nation, the nation of Indonesia.
3Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.We the sons and daughters of Indonesia, respect the language of unity, Indonesian.

Pancasila

NoIndonesiaEnglish
PANCASILAPANCASILA
1Ketuhanan Ynag Maha Esa.Believe in the one supreme God. 
2Kemanusiaan yang adil dan beradab.Justice and civilized humanity.
3Persatuan Indonesia.The unity of Indonesia.
4Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.The democracy led by understanding among honorable representatives from the parliament house.
5Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.Social justice for all of the people of Indonesia.

Pembukaan UUD 1945

IndonesiaEnglish
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
PEMBUKAAN
1945 CONSTITUTION OF THE REPUBLIC OF INDONESIA.
PREAMBLE
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.Whereas independence is a genuine right of all nations and any form of alien occupation should thus be erased from the earth as not in conformity with humanity and justice. 
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.Whereas the struggle of the Indonesian independence movement has reached the blissful point of leading the Indonesian people safely and well before the monumental gate of an independent Indonesian State which shall be free, united, sovereign, just and prosperous.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.By the grace of God Almighty and urged by the lofty aspiration to exist as a free nation.Now therefore, the people of Indonesia declare herewith their independence.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pursuant to which, in order to form a Government of the State of Indonesia that shall protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop the nation’s intellectual life, and to contribute to the implementation of a world order based on freedom, lasting peace and social justice, Indonesia’s National Independence shall be laid down in a Constitution of the State of Indonesia, which is to be established as the State of the Republic of Indonesia with sovereignty of the people and based on the belief in the One and Only God, on just and civilized humanity, on the unity of Indonesia and on democratic rule that is guided by the strength of wisdom resulting from deliberation / representation, so as to realize social justice for all the people of Indonesia.

ADD YOUR COMMENT:

 
English Updates
Copyright © 2020 Paja Tapuih